JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Alasannya, KPK masih memburu sosok “juru simpan” yang diduga menjadi tempat berhentinya aliran dana.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, KPK meyakini uang hasil korupsi kuota haji tidak langsung dikumpulkan oleh pimpinan lembaga tertentu, melainkan berpusat pada orang yang berperan sebagai juru simpan. Identifikasi sosok inilah yang kini dikejar penyidik, karena akan memudahkan proses tracing aliran dana.
Untuk menelusuri uang tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menjelaskan, penggunaan dana akan dilacak lewat berbagai cara, mulai dari transaksi kartu kredit, penarikan di ATM, hingga rekaman CCTV di lokasi terkait.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pejabat Kementerian Agama, pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta pemilik travel haji telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain itu, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Keberadaan ketiganya dinilai penting untuk kebutuhan penyidikan.

